LARANGAN
MENAHAN UPAH
Oleh
JUREID, M.E.I
حَدَّثَنَا يُوسُفُ
بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ
أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ
حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ
يُعْطِهِ أَجْرَهُ
(BUKHARI - 2109) : Telah
menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada
saya Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari
Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan
mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu
mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari)
harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu
menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".
HADIS PENGUAT
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ سَمِعْتُ إِسْمَاعِيلَ
بْنَ أُمَيَّةَ يُحَدِّثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ
خَصَمْتُهُ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ
وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ
(AHMAD - 8338)
: Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin
Sulaim berkata; aku mendengar Isma'il bin Umayyah menceritakan dari Sa'id bin
Abi Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: 'Tiga golongan yang
Aku bersengketa dengan mereka pada hari kiamat, dan siapa yang Aku bersengketa
dengannya maka Aku akan memusuhinya; seorang laki-laki yang memberi pemberian
dengan nama-Ku kemudian ia menyelisihinya, seorang laki-laki yang menjual orang
merdeka kemudian ia memakan hasil penjualannya dan seorang laki-laki yang
menyewa seorang pekerja lalu pekerja itu menepatinya tetapi laki-laki itu tidak
menepati bayarannya."
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَلِيمٍ عَنْ
إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ
أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ
اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوفِهِ أَجْرَهُ
(IBNUMAJAH - 2433) : Telah
menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada
kami Yahya bin Sulim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abu Sa'id Al
Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Tiga orang yang akan menjadi musuhku pada hari kiamat,
dan barangsiapa aku sebagai lawannya, maka aku akan memusuhinya pada hari
kiamat; seorang laki-laki yang memberi dengan namaku tetapi dia berkhianat,
seorang laki-laki yang menjual orang merdeka kemudian dia memakan hasil
penjualan, dan seorang laki-laki yang menyewa pekerja, kemudian saat diminta
pembayaran dia tidak mau membayar upahnya."
KOSA KATA
Tiga: ثلاثة
Bersumpah atas
namaku: اعطى بى
Perangi: خصمهم
Mengingkari: غدر
Pekerja: اجيراً
Menyelesaikan
pekerjaannya: فاستوفى منه
Dibayar: يعطه
Upahnya: اجره
ASBABUL WURUD
Karena ini merupakan hadis qudsi
maka asbabul wurudnya tidak ditemukan (belum ditemukan).
STATUS HADIS
SANAD: berdasarkan urutan
1.
Nabi Muhammad saw
2.
abdur rahman bin shakhr (sahabat)
3.
sa’id bin abi sa’id kaisan (tabi’in kalangan pertengahan)
4.
isma’il bin umayyah bin ‘amru bin sa’id bin al ‘ash (tabi’in: tidak
jumpa sahabat
5.
yahya bin sulaiman (tabi’ut tabi’in kalangan biasa)
6.
yusuf bin Muhammad
MATAN:
Pada Hadits
utama, matannya yaitu
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Allah Ta'ala
berfirman: Ada tiga jenis
orang yang aku
berperangi melawan mereka pada
hari qiyamat, seseorang yang bersumpah
atas namaku lalu mengingkarinya,
seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar
upahnya.”
Sedangkan pada
hadits penguat Ahmad,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Allah
Ta'ala berfirman: 'Tiga golongan yang Aku bersengketa dengan mereka pada
hari kiamat, dan
siapa yang Aku bersengketa dengannya
maka Aku akan
memusuhinya; seorang laki-laki
yang memberi pemberian
dengan nama-Ku kemudian ia
menyelisihinya, seorang laki-laki yang menjual
orang merdeka kemudian
ia memakan hasil penjualannya
dan seorang laki-laki
yang menyewa seorang pekerja lalu
pekerja itu menepatinya tetapi laki-laki itu tidak menepati bayarannya.”
Dan pada Hadits penguat
kedua yaitu Hadits Ibnu Majah “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tiga orang yang
akan menjadi musuhku pada hari kiamat, dan barangsiapa aku
sebagai lawannya, maka
aku akan memusuhinya pada
hari kiamat; seorang
laki-laki yang memberi dengan
namaku tetapi dia berkhianat, seoranglaki-laki
yang menjual orang
merdeka kemudian dia memakan hasil
penjualan, dan seorang
laki-laki yang menyewa pekerja,
kemudian saat diminta
pembayaran dia tidak mau membayar upahnya”.
Dari ketiga
hadits diatas, hadits
utama dan penguat pertama “Rasulullah SAW bersabda,
kemudian Allah SWT berfirman” sedangkan pada
hadits penguat kedua langsung “Rasulullah
SAW bersabda”. Akan
tetapi isi seruannya dari
ketiga hadits tersebut
sama. Namun, pada hadits
utama menyatakan “seseorang” menandakan bahwa untuk laki-laki
maupun perempuan sedangkan pada hadits
penguat menyatakan “seorang laki-laki” berarti objeknya jelas untuk
seorang laki-laki.
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari hadits-hadits diatas
adalah larangan bersumpah atau
janji atas nama
Allah dan Rasul-Nya tetapi mereka
menyalah gunakan atau
mengingkarinya, larangan
memakan yang bukan
hak kita, dan
larangan menahan upah atau mengingkari perjanjian
diawal dengan tidak membayar
upah pekerja sesuai
dengan kesepakatan diawal.