JUREID

JUREID
creator

Kamis, 29 November 2012

Membaca buku dan bermain teka-teki telah diketahui menurunkan kemungkinan terserang penyakit Alzheimer. Sebuah penelitian baru-baru ini mungkin menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Ternyata kegiatan tersebut mengurangi akumulasi protein berbahaya di otak.

Dalam penelitian tersebut, lansia yang mengaku melakukan kegiatan yang merangsang mental sepanjang hidupnya memiliki sedikit simpanan beta-amyloid, yakni protein yang khas dimiliki penderita Alzheimer. Temuan itu terlepas dari jenis kelamin peserta atau lama pendidikannya.


"Temuan menunjukkan bahwa terapi kognitif yang merangsang otak dapat memperlambat perkembangan penyakit ini, jika diterapkan sebelum gejala muncul," kata peneliti William Jagust, profesor di University of California, Berkeley Helen Wills Neuroscience Institute.

Para peneliti telah memahami bahwa Alzheimer adalah penyakit kompleks yang memiliki lebih dari satu penyebab. Penelitian itu telah dipublikasikan dalam jurnal Archives of Neurology.

Para peneliti meminta 65 orang dewasa yang sehat mental berusia 60 ke atas untuk menilai seberapa sering mereka melakukan kegiatan yang mengasah kemampuan mental seperti pergi ke perpustakaan, membaca buku atau koran dan menulis surat atau email.

Para peserta juga diberi tes untuk menilai daya ingat dan kemampuan mental lainnya, serta menerima scan positron emission tomography (PET) menggunakan senyawa baru yang dikembangkan untuk memvisualisasikan protein amiloid. Scan otak dari para peserta ini kemudian dibandingkan dengan 10 pasien yang didiagnosis dengan penyakit Alzheimer dan 11 orang sehat berusia 20-an.

Para peneliti menemukan hubungan yang signifikan antara tingkat aktivitas mental yang tinggi selama seumur hidup dengan kadar PET yang lebih rendah. Lansia dengan jumlah aktivitas mental tertinggi seumur hidupnya juga memiliki tingkat amiloid yang sebanding dengan orang muda. Sebaliknya, orang dewasa yang melaporkan tingkat aktivitas mental terendah memiliki tingkat amiloid sebanding dengan pasien penyakit Alzheimer.

"Data kami menunjukkan bahwa orang yang seumur hidupnya terlibat dalam aktivitas mental memiliki efek lebih besar daripada orang yang hanya aktif mentalnya di usia yang tua," kata rekan peneliti, Susan Landau seperti dilansir myhealthnewsdaily, Rabu (25/1/2012).

Namun, para peneliti mengatakan tidak ada ruginya untuk melatih otak di kemudian hari. Para peneliti mencatat bahwa penumpukan amiloid juga dapat dipengaruhi oleh gen dan penuaan. Satu sepertiga peserta penelitian yang berusia 60 tahun ke atas memiliki beberapa penyimpanan amiloid dalam otaknya, tapi beberapa di antaranya masih banyak yang dapat membaca dan menulis dengan baik.

Rabu, 28 November 2012

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya hubungan pernikahan pada dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat. Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur putusnya hubungan perkawinan sebagaimana berikut :
  1. Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
  2. Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.

Sementara itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, antara lain:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menurut Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Kompilasi Hukum Islam;
  2. Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  3.  Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
  4. Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
  5. Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  6. Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  7. Pasal 123 dalam KHI memuat :P erceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
  8.  Pasal 124 dalam KHI memuat :Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI.
Cerai Thalaq
Salah satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan  bahwa talaq yang di ucapkan suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan, talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Secara harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq dan sejenisnya.
Rumusan di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua; kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga; kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.
Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
  1. Makruh.
  2. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
  3. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
  4. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena perselisihan antara suami isteri.
 Macam-Macam Thalaq
Adapun macam-macam thalaq adalah sebaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
  2. Thalaq Bain Syughra; Adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali), maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.
Termasuk thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. Talak yang terjadi qabla didukhul; adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan suami telah mencampuri isterinya.
  2. Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk itu lebih jelas pada keterangan berikut :
Fasakh:Adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
  1. Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
  3. Menyakiti badan atau jasmani isteri.
  4. Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.
Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :
  1. Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
  2. Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
  3. Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.
Syiqaq:Adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :
  1. Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
  2. Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
  1. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
  2. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
  3. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
  1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
  2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.

Rabu, 19 September 2012

it;s me, the blogger

sejarah mandailing

Keberadaan Mandailing bukan datang dengan sendirinya tetapi mengalami suatu proses. Selepas Pidoli dibumi hangus, bangsa Munda yang bercampuraduk dengan penduduk asli telah membentuk marga Pulungan dan mendirikan kerajaan di Huta Bargot. Kerajaan ini telah dikalahkan oleh Sutan Diaru dari marga Nasution yang berasal dari Pagaruyung. Sutan Diaru mendirikan kerajaan di Panyabungan dan memerintah seluruh Mandailing Godang. Oleh karena Sutan Diaru itu adalah seorang putera yang ditemui di bawah pokok beringin di tepi Aek Batang Gadis ibunya pula tidak diketahui maka kerajaan tersebut dikenal sebagai kerajaan Mande Nan Hilang Mandehilang atau ibu yang hilang dan akhirnya sebutan tersebut menjadi Mandailing mengikut loghat orang minang.

Dalam syair Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca tidak bisa dipisahkan dalam menyelusuri Mandailing sebab dalam syair ke-13 Kakawin terdapat kata kampe Harw athawe Mandailing i Tumihang Parlak mwang i Barat. Dengan adanya kata Mandailing merupakan bukti sejarah bahwa Mandailing menjadi perhitungan di nusantara ini. Sebab keberadaan Mandailing memang dijuluki sebagai wilayah yang kuat dan solid dalam peradabannya. Sebab nama Mandailing memang tidak ada duanya di Indonesia ini, unik dan misteri lagi.

Duplikat syair Negarakertagama yang disimpan di museum Mpu Tantular
Dlam abad ke-14 sekitar tahun 1365 orang mandailing memiliki peradaban yang maju sehingga menjadi perhitungan bagi raja-raja Jawa. Sebelum lahirnya kerajaan Majapahit Mandailing telah ada walau sebuah kampung yang dihuni oleh beberapa orang dengan rajanya. Sehingga lama kelamaan kerajaan ini menjadi besar dan lahirlah kerajaan Majapahit yang memang besar dan kuat. Kerajaan Mandailing pada waktu itu memang besar di akibatkan oleh mas. Mas merupakan penghasilan penduduk sebab di wilayah ini memang kaya akan hasil tambangnya. Sehingga masyarakatnya makmur dan mampu menghidupkan dirinya sendiri. Tanpa harus expansi ke wilayah lain. Sehingga pada waktu itu Mandailing dikenal sebutan tano sere yang artinya tanah emas dalam cerita-cerita lama.

Menyelusuri jejak kerajaan Mandailing tidak bisa lepas dari kerajaan yang menguasai daerah mulai dari Portibi di Gunung Tua Padang Lawas sampai ke daerah Pidoli di Mandailing. Sebab semua pusat kerajaan ini terletak di Portibi Gunung Tua dengan adanya bukti-bukti candi-candi purba. Dengan serangan pasukan Majapahit karena melihat kerajaan Mandailing menjadi besar kemudian pusat pemerintahan kerajaan tersebut dipindahkan ke Piu di daerah Mandailing (dekat kota Panyabungan yang sekaang). Ini dibuktikan pada masa silam di daerah Pidoli ini terdapat juga candi-candi purba. Namun demikian bukti ini (candi-candi ini) keburu dihancurkan oleh pasukan Islam di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol ratusan tahun yang lalu.
Namun reruntuhan candi-candi masih membekas di beberapa tempat seperti di Saba Biaro Pidoli dan Simangambat yakni Pidoli terletak di Panyabungan dan Simangambat di Siabu.

Dalam sebuah surat uang dikenal Surat Tumbago Holing berdasarkan informasi masyarakat memang ada tetapi belum diketahui orang. Menurut orang tua di daerah Mandailing bahwa surat Tumbago Hilang ialah surat perjanjian yang dibuat oleh seorang raja di Mandailing dengan Belanda. Bila surat itu ada berarti baru lahir abad ke XIX. Rasanya terlalu mudah kejadiannya. Namun ada yang menafsirkan Surat Tumbago Holing ini ialah surat Emas dari bangsa Keling suatu surat yang isinya mengajarkan kebaikan kepada masyarakat di tempat itu zaman dahulu kala sedangkan dari agama Hindu merupakan surat perjanjian yang berbentuk undang-undang untuk dihayati yang bersumber dari buku kepercayaan mereka.

Kerajaan Majapahit datang atas perintah Hayam Wuruk. Terjadilah peperangan kecil terjadi. Pasukan raja-raja di tepian Batang Gadis menghalau pasukan Majapahit. Mereka sama sama kuat. Bagaimanapun kecilnya peperangan, kerugian di pihak rakyat pasti ada. Mereka berhamburan meninggalkan rumah mereka. Untuk menyelamatkan diri, bermukim di tempat yang aman. Orang-orang Munda sebagai pengungsi tidak terhindar dari gangguan ini. Mereka turut pindah ke tempat lain. Saat itu penduduk asli mereka kehilangan sajabat karir sebab selama ini mereka sering mendulang emas bersama-sama. Dari kisah hilangnya orang-orang Munda ini, seolah-olah mereka kehilangan sehingga mereka menyebut Munda Hilang. Dan dari tahun ke tahun kata-kata Munda. Hilang menjadi Mandailing.

Sumber: http://sejarah-puri-pemecutan.blogspot.com/

Senin, 03 September 2012

tanjung yang ramah dan terbuka.

dalam wawancara dengan pemuka agama di desa tanjung jae. kecamatan panyabuangan timur, adat dan budaya desa tersebut bisa terbilang unik. hal ini karena jika kita menikah dan mengambil istri di tanjung serta kita menetap disana dengan masa uji beberapa tahun. maka klita akan diberikan sejumlah lahan untuk tempat rumah kita. ini menggambarkan btapa tanjung adalah desa yang ramah dan berbudaya indah bagi kita. mereka mau berkortban demi orang yang akan menjadi  bagian dari desa mereka.

Sabtu, 12 Mei 2012

IKHLAS DALAM KEHILANGAN

Memaknai Arti Kehilangan

Ada seorang perempuan yang merasa sangat
kehilangan saat ditinggal mati suami yang
sangat dicintainya.

Demikian besar rasa cintanya, sehingga ia
memutuskan untuk mengawetkan mayat
suaminya dan meletakkannya di dalam kamar.

Setiap hari, dia menangisi suaminya yang telah
menemaninya bertahun-tahun. Wanita itu
merasa dengan kematian suaminya, maka tidak
ada lagi makna dari hidup yang dijalaninya.

Cerita tentang wanita itu terdengar oleh seorang
pria bijak yang juga terkenal memiliki kesaktian
yang tinggi. Didatanginya wanita tersebut, dan
dia mengatakan bisa menghidupkan kembali
suaminya. Dengan syarat dia meminta
disediakan beberapa bumbu dapur yang mana
hampir setiap rumah memilikinya.

Namun, ada syarat lain, bumbu dapur tersebut
harus diminta dari rumah yang anggota keluarganya
belum pernah ada yang meninggal dunia sama
sekali.

Mendengar hal itu, muncul semangat di hati
sang wanita tersebut. Dia berkeliling ke semua
tetangga dan berbagai penjuru tempat. Setiap
rumah memiliki bumbu dapur yang diminta oleh
si orang bijak, tapi setiap rumah mengaku
pernah mengalami musibah ditinggal mati oleh
kerabatnya. Entah itu orang tua, suami, nenek,
kakek, adik, bahkan ada yang anaknya sudah
meninggal.

Waktu berjalan dan tidak ada satu pun rumah
yang didatanginya bisa memenuhi syarat yang
dibutuhkan.

Hal ini menjadikan wanita tersebut sadar, bahwa
bukan hanya dirinya yang ditinggal mati oleh
orang yang disayanginya.

Akhirnya, dia kembali mendatangi si orang
bijak dan menyatakan pasrah akan kematian
suaminya. Hingga kemudian dia menguburkan
mayat suaminya, dan menyadari bahwa semua
orang pasti pernah mengalami masalah
sebagaimana yang dihadapinya.

Pesan dari kisah di atas adalah, jangan pernah
menganggap bahwa masalah yang ada pada
kita merupakan masalah yang paling besar
,
sehingga kita mengorbankan waktu hanya untuk
terus meratapi musibah tersebut.

Yakinlah, bahwa semua orang di dunia ini
pernah mengalami musibah,  apapun bentuknya.
Yang membedakan adalah bagaimana
seseorang menghadapi dan menyikapi
masalah yang ada pada dirinya.
:-)
 

Kamis, 03 Mei 2012

5 FAKTA TENTANG OTAK WANITA. DARI FEMALE BRAIN

“OTAK tidak bersifat unisex,” ungkap ahli syaraf dan psikiatri, Dr. Louann Brizendine dari University of California, seperti dikutip LiveScience.
Menurut penulis buku “The Female Brain” ini, otak pria dan wanita memiliki perbedaan yang begitu signifikan.
Hal ini pulayang membentuk karakteristik setiap gender yang memiliki keunikan masing-masing.
Apa saja keunikan otak wanita yang belum banyak diketahui?
1. Kinerja otak berubah sesuai siklus menstruasiWanita memiliki siklus menstruasi yang terus bergulir setiap bulannya. Mulai dari masa subur, pra-menstruasi, masa menstruasi, pasca-menstruasi, hingga akhirnya kembali ke masa subur. Di setiap fase siklus, wanita memproduksi hormon yang terus berubah-ubah seacara konstan, hingga mempengaruhi kinerja otak, energi, sensitivitas, bahkan penampilan.
Coba Anda perhatikan, 10 hari setelah hari pertama haid, para wanita terlihat lebih enerjik, lebih senang berdandan, bahkan terkadang berbusana lebih seksi. Hal ini disebabkan, 10 hari setelah haid para wanita bersiap diri menyambut masa subur. Seminggu kemudian, sifatnya berubah lagi. Para wanita terlihat lebih santai, lebih senang meringkuk di tempat tidur sambil membaca buku dan menyeruput teh hangat. Saat itulah hormon progesterone perlahan-lahan berkurang dan membuat wanita ingin merasa tenang tanpa gangguan. Pssst… jangan bikin wanita marah di momen ini!
2. Intuisi lebih kuatInsting seorang ibu terhadap anaknya terkenal amat kuat, hingga menghasilkan ikatan batin tersendiri yang timbul sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Rupanya intuisi yang kuat tidak hanya dimiliki kaum ibu, karena pada umumnya wanita terlahir dengan otak yang mampu memproduksi intuisi yang kencang. Wanita juga lebih mudah membaca “sinyal” melalui bahasa tubuh atau petunjuk nonverbal yang lazimnya membuat para pria kebingungan. Makanya, wahai kaum adam, jangan coba-coba membohongi kami, karena kami bisa “membaca” pikiran kalian!
3. Merespon rasa sakit secara berbedaDalam sebuah penelitian yang berlangsung selama 10 tahun, menemukan bahwa otak pria dan wanita merespon rasa sakit dan takut secara berbeda. Para wanita terbukti lebih sensitif dalam merespon keduanya. Inilah sebabnya mengapa wanita lebih mudah stress, karena saat dihinggapi kekhawatiran wanita cenderung memikirkannya secara berlebih.
4. Lebih mudah “turn off”Untuk urusan ranjang, otak pria dan wanita juga bereaksi secara berbeda. Jika pria lebih mudah “turn on”, maka wanita sebaliknya, mereka lebih mudah “turn off” alias cepat kehilangan gairah dalam bercinta. Wanita dapat menolak keinginan pasangannya untuk melakukan hubungan seks karena hal-hal sepele, seperti udara kamar terlalu dingin, sedang menonton sinetron, atau dengan alasan klasik, “lagi enggak mood!”.
Otak wanita memiliki sistem berbeda dalam urusan seksual. Sehingga untuk merangsang wanita diperlukan usaha yang lebih keras dan lebih lama ketimbang merangsang para pria.
5. Kinerja otak berubah saat hamilDi minggu kedelapan saat masa kehamilan, hormon progesterone melonjak hingga 30 kali lipat. Kondisi ini menyebabkan para ibu hamil lebih tenang dan penyabar. Berdasarkan penelitian dari American Journal of Neuroradiology, otak wanita menciut sebanyak 4% selama masa kehamilan. Jangan kuatir, ukuran otak akan kembali ke semula, enam bulan setelah melahirkan.
Setelah melahirkan, otak wanita pun mengalami perubahan, yaitu terbentuknya hormon-hormon yang memperkuat intuisi sebagai ikatan batin bersama si kecil.
dari Berbagai Sumber