JUREID

JUREID
creator

Sabtu, 25 Februari 2012

putusan dalam sidang semu di PA Panyabungan

PUTUSAN
Nomor : 18/Pdt.G/2011/PA.Pyb.

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam  perkara Cerai Gugat antara:
NURLIANA binti IRSAN, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru Honor,  tempat tinggal Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat di Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Penggugat;
LAWAN

PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal  sebagai Tergugat;  Pengadilan Agama tersebut ;
 Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa bukti-bukti surat dan saksi-saksi di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya  tertanggal 2 Januari 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA.Pyb. mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2000, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 78/78/I/2000 tertanggal 01 Januari 2000;
2. Bahwa pada waktu akad nikah, Penggugat berstatus perawan sedangkan Tergugat berstatus jejaka;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal selama 10 tahun ; yaitu sejak menikah tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan akhir tahun 2010, dan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Sofyan 9 tahun dan Masrita 6 tahun, sekarang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat ;
4.  Bahwa selama ikatan pernikahan, Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami- isteri (ba'da dukhul) dan telah dikarunia keturunan 2 orang anak yang bernama:
      a. Masrita, sebagai anak perempuan, berumur 9 tahun.
      b. Sofyan, sebagai anak laki-laki, berumur 6 tahun.
      Dan sekarang kedua anak tersebut ikut bersama PenggugatBahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:  
a.  Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;  
b.  Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah  tanpa memberi tahu Penggugat; 
c.  Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai Penggugat;
5.  Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:  
a.  Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;  
b.  Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah  tanpa memberi tahu Penggugat; 
c.  Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai
6.  Bahwa puncak pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada akhir tahun  2010 disebabkan Penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang dengan wanita yang bernama Lili Astuti;
7. Bahwa sejak Penggugat melihat perselingkuhan Tergugat, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pretengkaran dan kemudian Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak. Maka Penggugat dan Tergugat telah berpisah kurang lebih tujuh bulan lamanya.
8.  Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan oleh keluarga Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat nama Keysa Fitri Amanda (pr) umur 1 tahun 4 bulan, masih di bawah umur (belum dewasa), Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan), dan biaya hadhanah (pemeliharaan) anak dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dewasa atau mandiri;
9.  Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa, oleh karena kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama  Masrita dan Sofyan belum mumayiz dan masih memerlukan perawatan dan perhatian dari Penggugat maka penggugat memohon agar hak asuh anak ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000 setiap bulannya Sampai kedua anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri.
11. Bahwa selama penikahan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta pencarian bersama yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
·        Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
·        Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
·        Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
·        Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
Sekarang  sedang dalam penguasaan Penggugat.
b. satu unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam sekarang dalam penguasaan Tergugat.
12. Bahwa,oleh kedua harta tersebut diatas diperoleh selama Penggugat dan Tergugat masih suami-istri, maka Penggugat memohon agar harta tersebut ditetapkan sebagai harta bersama dan di bagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
13. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menetapkan hari dan tanggal  persidangan serta memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair:
1.        Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AHMAD SAIFUL bin IKHSAN SIREGAR) atas diri Penggugat (NURLIANA Binti IRSAN);
3.   Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua nak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
            1. Masrita
            2. Sofyan
4.   Menetapkan belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.500.000 setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 1.500.000.- setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri.
6.   Menetapkan harta yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dnegan batas-batas sebagai berikut:
·        Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
·        Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
·        Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
·        Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
b. 1 unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam.
Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
7.  Menentukan jumlah bagian masing- masing atas harta bersama tersebut sesuai dengan     peraturan dan undang-undang yang berlaku;
8. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini menurut paraturan yang berlaku;
Subsidair :
 Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan  yang telah ditetapkan, Penggugat  dan  Tergugat  telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, atas panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat hadir sendiri (in person) di persidangan;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, penggugat dan Tergugat telah hadir sendiri dan oleh ketua majelis dan telah diupayakan perdamaian ( mediasi ), namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban yang pada dasarnya mengakui ketidakharmonisan rumah tangganya, kecuali hal-hal sebagai berikut:
1.      Memang benar antara pengguat dan Tergugat sering ebrtengkar dan berselisih, akan tetapi Tergugat membantah bukan karena teegugat mempunyai hubungan special dnegan wanita lain, melainkan penggugat hanya menaruh kecurigaan yang berlebihan kepada Tergugat
2.      Bahwa benar Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari, namun hal itu sudah di sepakati bersama penggugat bahwa penggugat maklum dengan pekerjaan Tergugat yang kadang-kadang biasa sampai larut malam karena tugas ke keluar daerah
3.      Bahwa gugatan penggugat yang menyatakan Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga tidaklah benar, melainkan Tergugat telah memnuhi nafkah lahir penggugat sedaya mampu Tergugat, memberi perhatian lebih dan kasih sayang kepada penggugat, justru penggugat yang selalu berlebihan dan boros dalam berbelanja;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dalam upaya perdamaian agar Penggugat tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang,  bahwa  terhadap  gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan repliknya, yang tetap dengan gugatannya maka Majelis Hakim tetap membebankan pembuktian kepada Penggugat.;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti  surat berupa:  Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal,  Nomor:  K.K.78/78/I/2000, Tanggal 1 Januari 2011 bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (bukti P.1);
            Menimbang, bahwa selain surat Penggugat juga mengajukan saksi-saksi
sebagai berikut:
  1. ETY BOROTAN BIN JUREID BOROTAN; 
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada
pokoknya sebagai berikut: 
-  Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2000 Panyabungan Barat;
-  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama di Maga Lombang selama lebih kurang sepuluh (10) tahun, kemudian Tergugat meninggalkan penggugat bersama anaknya pulang ke rumah  orang tuanya tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai  dua orang anak bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
-  Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang  disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa pada akhirnya Penggugat tidak tahan lagi dengan perilaku Tergugat, sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, ke rumah orang tua Penggugat, yang hingga kini telah lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Tergugat dan keluarga sudah pernah beberapa kali mencoba merukunkan dan mendamaikan Penggugat dengan Tergugat dengan cara mengajak untuk berbaiakan, juga dengan cara menasehati Penggugat agar bersabar, akan tetapi tidak berhasil, sehingga dari pihak keluarga dan saksi sudah tidak mampu lagi untuk mendamaikan;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;

2. SOFYAN BIN MUSLIM; 
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut: 
-  Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2011 di Panyabungan Barat;
-  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama Penggugat dan Tergugat di Maga Lombang, kec. Lembah Sorik Marapi selama lebih kurang 10 tahun, kemudian Penggugat bersama meninggalkan Tergugat dan pulang ke rumah  orang tua Penggugat tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai  dua orang anak bernama  Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
-  Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain, 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepad penggugat, 3) Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4).  Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa semenjak lebih kurang tujuh bulan yang lalu  Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal, Penggugat yang pergi meninggalkan tempat kediaman bersama;
-  Bahwa Tergugat dan keluarga tidak pernah dan tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat dengan Tergugat;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;
Menimbang, bahwa kedua anak penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan Sofyan membutuhkan perawatan dan perhatian penggugat dan Tergugat, maka penggugat memohon hak asuh ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapakan kepada penggugat dan belanja dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat memliki harta bersama berupa a). rumah permanen beratapkan seng berlantai keramik dengan ukuran 8 m x 20 m di atas tanah berukuran 15 m x 25 m terletak di desa maga lombang, kecamatan lembah sorik marapi, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat, b). satu unit mobil merk kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam, sekarang dalam pengguasaan Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat membeli mobil merek kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam tersebut adalah harta pencarian Tergugat sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut muncul setelah penggugat dan Tergugat menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut dipinjamkan kepada adek Tergugat, dan diambil mana diperlukan oleh Tergugat;
Menimbang bahwa mobil tersebut dapat dibuktikan dengan surat pembelian dan BPKB oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa selain membuktikan dengan surat jual beli, Tergugat juga menghadirkan saksi:
-         AHMAD SAIFUL dan AHMAD IKHSAN bin ASWIN,
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya;
-         Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;
-         Bahwa saksi mengetahui sebagaian seluk beluk pernikahan Penggugat dan Tergugat;
-         Bahwa saksi ( AHMAD SAIFUL )sebagai penjual mobil tersebut kepada Tergugat;
-         Bahwa mobil tersebut dibeli dengan surat jual beli pada tanggal 12 september 1999;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi mengenai pernikahan dan hubungan penggugat dang Tergugat tersebut Penggugat menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya Penggugat tetap pada Gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan sesuatu apapun lagi, dan selanjutnya mohon putusan; 
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, cukuplah Pengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini, yang untuk selanjutnya dianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sebelum melangsungkan persidangan perkara a quo Pengadilan Agama Panyabungan telah mengumumkan tentang akan diadakan persidangan perkara cerai gugat antara NURLIANA bin IRSAN dan  PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR. Dan sampai saat  ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, terbukti dari relaas panggilan sidang perkara ini, panggilan mana telah dinilai sah oleh majelis  hakim,  Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat  hadir dalam persidangan, maka upaya mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang pada pokoknya adalah antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah menyampaikan bukti surat P.1 serta mengajukan dua orang saksi sebagaimana tersebut di atas yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa alat bukti (P.1) merupakan akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang oleh karenanya secara formil dan materil harus dinyatakan dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.1), terbukti secara meyakinkan bahwa Penggugat dan Tergugat  adalah suami isteri yang sah menikah pada tanggal 1 Januari 2011, dengan demikian Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini; 
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan telah memberikan keterangan secara pribadi di bawah sumpahnya di depan persidangan dan secara hukum tidak terhalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dengan demikian secara  formil kesaksian saksi-saksi tersebut dapat diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan 309 RBg. 
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat adalah teman dekat Penggugat  dan saudara sepupu Penggugat yang sekaligus merupakan keluarga dekat Penggugat  sendiri
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Cerai Gugat Penggugat didasarkan pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga/orang yang dekat dengan kedua belah pihak, yakni saksi pertama sebagai  teman dekat Penggugat dan saksi  kedua sebagai saudara sepupu Penggugat, oleh karena itu ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan mengenai keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang sah dan telah mempunyai dua orang anak yang bernama masrita (pr) 9 tahun, dan sofyan (lk) 6 tahun;
- bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman bersama di MAga Lombangkecamatan lembah sorik marapi;
-  Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena 
1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain,
 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, dan 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4).  Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada akhir tahun 2010, disebabkan karena penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang bersama wanita bernama Lili Astuti;
- Bahwa selama berpisah Tergugat pernah menjemput atau menjenguk Penggugat namun penggugat tidak menuruti untuk berbaiakan lagi;
-  Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tapi tidak berhasil;
-  Bahwa Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan sofyan yang kini bersama penggugat;
Menimbang bahwa penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan bukti - bukti otentik berupa surat dan saksi-saksi terhadap keberadaan rumah sebagai harta sebagaimana gugatan penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat juga telah membuktikan keberadaan mobil dengan bukti otentik berupa  surat dan saksi sebagai miliknya sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas maka Majelis telah dapat menemukan fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan 1).Tergugat mempunyai hubungan special dengan wanita lain; 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada pengggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga; dan 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
-  Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran  Penggugat dan Tergugat yang terus menerus tersebut, Penggugat tidak tahan. Setelah itu Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal  yang sampai dengan sekarang telah berjalan lebih tujuh bulan;
-  Bahwa saksi-saksi telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil;
            Menimbang, bahwa unsur pokok tegaknya suatu bangunan rumah tangga adalah adanya ikatan lahir batin yang kokoh  antara suami dan isteri. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri kemudian berakibat berpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatif lama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapi tidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwa ikatan lahir-batin diantara suami-isteri tersebut telah sedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali, sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaan kehendak diantara keduanya;
 Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah sedemikian rupa sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)  dan  atau  keluarga  yang  sakinah,  penuh mawaddah dan rahmah (vide pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) telah tidak terwujud dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa pada setiap persidangan Majelis telah berusaha secara maksimal menasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun ternyata tidak berhasil karena Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tidak ada harapan untuk dapat rukun  kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecah sedemikian rupa adalah sia-sia belaka, bahkan apabila keadaannya seperti sekarang ini dipaksakan atau dibiarkan maka justru  akan menimbulkan madharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi Penggugat, sehingga oleh karenanya Majelis berpandapat bahwa rumah tangga Penggugat  dengan Tergugat  telah tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta adanya
cukup alasan bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat rukun kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991 perceraian dapat terjadi dengan alasan : Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil syar'i/doktrin ulama dalam kitab Manhaj al-Thullab, juz VI,  halaman 346 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:
Artinya: “Apabila telah memuncak ketidaksenangan seorang isteri kepada suaminya   maka hakim (boleh) menceraikan suami-isteri itu dengan  talak satu”; 
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat telah terbukti beralasan hukum sesuai ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan Pasal 125 HIR  maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan hadirnya kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat ( 2 ) huruf c Kompilasi Hukum Islam maka gugatan Penggugat telah dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr), umur 9 dan Sofyan (lk) 6 tahun, masih belum mumayyiz, dan berdasarkan keterangan kedua orang saksi, Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat tersebut. 
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 huruf (a) menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz  berhak mendapatkan hadhonah dari ibunya. Oleh karena itu majelis menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap dua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa harta bersama berupa rumah sebagai harta bersama ditetapkan dibagi bersam oleh kedua belah pihak;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkara ini; 
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, telah hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan hadirnya penggugat dan Tergugat;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREEGAR) atas diri Penggugat (NURIANA binti IRSAN);
4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama;
5. Menetapkan harta bersama berupa rumah dan tanah dengan ukuran yang telah disebutkan dalam gugatan di bagi dua oleh penggugat dan Tergugat;
6. menghukum Tergugat untuk membayar kepada penggugat belanja kedua anak penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan  dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 syawal 1432 H, oleh kami Jureid SHI sebagai Hakim Ketua Majelis serta Emma Tapian Dani SHI dan Masrita, SHI sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim Anggota tersebut di atas dan Eti Borotan, SHI. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Penggugat dan Tergugat.

    Hakim Anggota I,                                                           Ketua Majelis

              dto                                                                              dto.

    Emma Tapian Dani, SHI                                                   Jureid, SHI

    Hakim Anggota II,

              dto.
.
    Masrita, SHI

                                Panitera Pengganti,

                                          dto.

                                  Eti Borotan, SHI.
Rincian Biaya Perkara:
1. Biaya Pendaftaran     : Rp. 30.000,-
2. Biaya Administrasi    : Rp.50.000,-
3. Biaya Panggilan        : Rp.455.000,- 
4. Biaya Redaksi          : Rp. 5.000,-
5. Biaya Materai           : Rp. 6.000,-
    Jumlah                      : Rp.546.000,-

ZAKAT TANAM-TANAMAN dan BUAH-BUAHAN


KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala, puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat dan salam penulis do’akan kepada Allah semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman yang gelap yang tidak berilmu pengetahuan sampai kepada zaman yang terang benderang yang penuh dengan ilmu pengetahuan yang sama-sama kita rasakan sampai saat sekarang ini.
Dalam proses penyelesaian makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan dan berbagai hambatan, namun berkat dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang dan selanjutnya harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Kayu Jati, 16 Januari 2012


Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR----------------------------------------------------------------------- i
DAFTAR ISI---------------------------------------------------------------------------------- ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Tujuan Penulisan---------------------------------------------------------- 1
  2. Rumusan Masalah--------------------------------------------------------- 1
  3. Metode Penulisan--------------------------------------------------------- 2
  4. Tujuan Penulisan---------------------------------------------------------- 2
BAB II ZAKAT TANAM-TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
  1. Pengertian Zakat---------------------------------------------------------- 3
  2. Anjuran Dalam Menunaikan Zakat---------------------------------------- 4
  3. Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dizakati-------------------- 6
  4. Nisab Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan-------------------------- 7
  5. Kadar Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan------------------------- 7
  6. Waktu Pembayaran Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan------------ 8
  7. Cara Pemungutan Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan-------------- 8
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan--------------------------------------------------------------- 9
  2. Rekomendasi------------------------------------------------------------- 9
DAFTAR USTAKA----------------------------------------------------------------------- 10

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang luhur yang menjungjung tinggi nilai keadilan, kebersamaan, dan  kekeluargaan telah mengangkat hak setiap umat manusia baik ia miskin atau kaya, baik lemah atau kuat.
Hal ini dapat kita lihat dengan diaturnya berbagai mekanisme hidup manusia, misalnya perkawinan, muamalah, dan yang paling urgen kita lihat sekarang adalah masalah kepemilikan harta yang bila telah memenuhi syarat maka dia wajib dikeluarkan zakatnya.
Perintah membayar zakat dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat an nisa’ ayat77: [1]
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.

Bila dilihat dari sisi keuntungan dalam pengelolaan zakat, sangat besar potensinya untuk memsejahterakan masyarakat kita. Namun hal ini jauh panggang dari api. Mulai sejak ditepakannya zakat hingga sekarang ini ( di Indonesia ) kita melihat bahwa zakat hanya sebatas untuk konsumsi masyarakat saja. Artinya tidak berproduksi. dan kalaupun berproduksi tidak maksimal pengelolaannya. sangat banyak sekali jenis barang yang wajib dizakati, dalam hal ini kami mencoba memaparkan tentang Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan.
  1. Rumusan Masalah
    1. bagaimanakan zakat biji-bijian dan buah-buahan?
    2. berapa nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan?
  2. Metode Penulisan
Makalah ini ditulis dengan merujuk kepada pustaka/ buku-buku.
  1. Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas dan sebagai karakteristik penilaian.





BAB II
ZAKAT TANAM-TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
  1. Pengertian Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron: 180 ;[2]
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Zakat secara bahsa adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan kebaikan.[3] Menurut terminology syari’at zakat adalah bagian(harta) yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan dibagikan kepada golongan orang-orang tertentu. atau dapat dikatakan kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[4]
Bagian harta yang dikeluarkan ini dinamakan”zakat” karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi dan mencegah malaetaka(yang memungkinkan menimpa harta tersebut) dan harta zakat itu pula mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
Hokum zakat adalah fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.
  1. Anjuran Dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Firman Allah Ta'ala: [5]
"Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka.
Firman Allah Ta’ala[6]
“ (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Al Hajj:41)

Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah).
  1. Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dizakati[7]
Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat hanya terhadap jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-qamhu), kurma (at-tamru) dan kismis (az-zabib).”
Dari Musa bin Thalhah berkata:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan Mu’adz bin Jabal pada saat itu dia diutus ke Yaman, (yaitu) agar dia mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma, dan anggur.”
Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari 4 macam yaitu: . Jewawut, Gandum, Kurma, Anggur.
Hal ini dikuatkan oleh hadits yang dikeluarkan al-Hakim, al-Baihaqi, dan Thabrani dari Abu Musa dan Mu’adz ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada masyarakat perkara agama mereka, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat macam, (yaitu) gandum, jewawut, kismis, dan kurma.

  1. Nisab Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan
Nishab atau batas minimal harta pertanian sehingga menyebabkan wajib di keluarkan zakatnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652 kilogram.
Dari Abu Sa’id al-Khudriy yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat dalam jumlah yang kurang dari 5 wasaq.” (H.R. Bukhari dan Muslim) Abu Sa’id dan jabir meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Nabi bersabda: “Satu wasaq sama dengan 60 sha’.”1 sha’ = 4 mud, dan 1 mud = 1/3 rithl Baghdad. 1 Sha’ = 2,75 kg, dan 1 wasaq = 130,56 kg jewawut. Maka 5 wasaq = 652 kg. Hal ini berbeda dengan timbangan gandum, kismis, dan kurma, tetapi menggunakan takaran yang satu.
  1. Kadar Zakat Tanaman dan Buah-buahan[8]
Jika hasil pertanian tersebut disirami dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakatnya adalah 10%. Sedangkan untuk hasil pertanian yang diairi oleh irigasi, bantuan hewan, timba, alat penyiram (ada biaya tambahan), maka besar zakatnya adalah 5%.
Apa-apa yang disirami oleh hujan dan mata air maka zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami tenaga manusia maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Bukhari)
Atau dalam keterangan lain dari Ali berkata: “Apa yang disirami air hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami dengan kincir atau alat penyiram zakatnya seperduapuluh( 5%).”
hadist lain, dari ibnu umar “ sesungguhnya Rasulullah SWA bersabda, telah bersabda, ‘ pada biji yang diairi dengan hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya  sepersepuluh, dan yang diari dengan kincir zakatnya seperduapuluh,” ( riwayat jama’ah kecuali muslim ).
  1. Waktu Pembayaran Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan setelah dipanen, dibersihkan, dan mencapai 652 kg ( sampai nisab ). Sedangkan pada buah-buahan zakatnya diambil setelah dipanen dan dikeringkan, kurma menjadi ruthab, anggur menjadi kismis. Zakat tanaman dan buah-buahan tidak mempersyaratkan adanya haul. Firman Allah SWT:
Dan keluarkanlah zakatnya pada hari dipetik hasilnya”. (Q.S. Al-An’am: 141).
  1. Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari yang kwalitasnya pertengahan, tidak terlalu buruk dan tidak terlalu bagus.
Pemungut zakat tidak boleh dengan sengaja memilih tanaman yang paling bagus untuk diambil zakatnya. Sabda Rasulullah SAW: “Engkau harus menghindari dari harta mereka yang paling baik. Begitu juga pemilik tanaman tidak boleh memilih yang buruk-buruk untuk dikeluarkan zakatnya. Firman Allah SWT: “Janganlah kalian memilih yang buruk dari harta kalian untuk dizakatkan.” (Q.S. al-Baqarah: 267).
Jadi kita tidak boleh memungut yang paling bagus atau yang paling buruk kualitasnya, bila tidak ada yang pertengahan, dapat dicampur keduanya.

BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Sholat dan Zakat adalah seiring yang artinya bahwa orang dikatakan Islam atau Muslim jika melaksanakan sholat dan juga zakat, maka pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-shidiq, RA orang-orang yang tidak mau membayar zakat diperangi, bahkan ada yang dibunuh oleh panglima Khalid bin Walid. Namun demikian karena meraka yang dibunuh Khalid tersebut sudah Islam, maka perbuatan khalid tersebut dimaafkan oleh khalifah Abu Bakar Ash-shidiq.
Mulai wajib zakat tanaman dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki, yaitu dari sesudah masak zakat itu wajib dikeluarkan tunai apabila sudah terkumpul, dan ada yang menerimanya.
Biaya mengurus biji dan buah-buahan misalnya biaya mengetam, mengeringkan, membersihkan, membawanya, dan sebagainya, semua itu ditanggung oleh yang punya, berarti tidak mengurangi hitungan zakatnya.
B. Rekomendasi
Sebagai umat islam, marilah kita membayar zakat bila sudah memenuhi nisab dan haulnya. tegaknya islam adalah dengan melaksanakan perintahnya. harta yang kita miliki tersebut terdapat hak orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

HA, Sunarjo. 1971. Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: DEPAG
Sulaiman Rasyid, 1994 , Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,
Imam Syafi’i, 2005. Al ‘Umm, Terjemah Muhammad bin Idris, Jakarta: Pustaka Azzam


[1] al-Qur’an. surat An Nisa’ : 77
[2] Al-qur’an, Ali Imron: 180
[3] sulaiman rasyid, Fiqh Islam, ( bandung: sinar baru algesindo, 1994), hal. 192
[4] Sulaiman Ar Rasyid, Loc.Cit, 192
[5] Al-Qur’an, Adz-Dzariyat : 19
[6] Al-Qur’an, Al Hajj:41
[8] imam syafi’I, al umm ( terjemah Muhammad bin idris ), ( Jakarta: Pustaka Azzam), 2005. hal. 445

kaidah hukum islam

MAKALAH

KAIDAH-KAIDAH DASAR HUKUM ISLAM


diajukan Untuk Memenuhi Karakteristik Penilaian Dalam Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam






Oleh

kelompok XI

Nama : jureid

Dosen Pembimbing
Candra Boy Seroja, SHI,MHI


BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MANDAILING NATAL
(BLU-STAIM)


T.A.2011/2012


KATA PENGANTAR
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi, Tuhan Seru Sekalian Alam, Yang Maha Mengetahui dan Pemilik Seluruh Ilmu. dengan rahmat dan petunjuk-Nya, Penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini dan mudah-mudahan dapat dipresentasikan.
Terima kasih kepada kedua Orang Tua Penulis sebagai Motivator penulis, terimakasih juga kepada Bapak Candra Boy Seroza, sebagai pembimbing penulis dalam Filsafat Hukum Islam. serta terima kasih kepada seluruh rekan Mahasiswa sebagai peserta audiensi dalam presentasi makalah ini.
            Makalah ini merupakan kajian terhadap Kaidah-Kaidah Hukum Islam yang pada dasarnya dirujuk dari berbagai sumber pustaka.
            Makalah ini dengan sekian halaman tentu masih kurang memberikan gambaran yang lengkap tentang Kaidah-Kaidah Hukum Islam yang begitu kompleks dan luas kajiannya. namun demikian semoga makalah ini bisa mewakili sumber ilmu para audiensi dan pembaca, dan dapat memperkaya khasanah pengetahuan kita bersama.
            Terimakasih, dan sukses selalu.


Siabu, 16 Desember 2011
Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang masalah............................................................................. 1
  2. Rumusan masalah...................................................................................... 2
BAB II KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM
  1. Pengertian kaidah...................................................................................... 3
  2. Kaidah induk............................................................................................ 4
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan............................................................................................. 16
  2. Saran...................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qur’an, kalau hal tersebut telah diatur dalam al-Qur’an, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan al-Qur’an. Dan apabila dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam-Al-Hadis. Apabila dalam al-Hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan al-Hadis. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan juga dalam al-Hadis, sebab al-Qur’an dan al-Hadis adalah merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi kondisi yang seperti ini maka para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat dijadikan patokan dan pegangan dalam memberikan hukum atas persoalan yang timbul, sebab sebagaimana diketahui bahwa agama Islam itu telah sempurna dan tidak akan ada lagi penambahan hukum yang bersifat Syar’iyyah, hanya saja untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari telah diberikan rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka memberikan hukum atas persoalan baru yang timbul.
Sumber hukum baru sebagaimana dimaksudkan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkannya. Ada yang berpendapat bahwa apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadis, maka dikembalikan kepada Ijma’. Dalam hal kembali kepada Ijma’ ini, para ulama nampaknya sepakat, hanya saja yang disepakati secara utuh dalam rangka Ijma’ adalah Ijma’ yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadis, sedangkan Ijma’ yang bersumber di luar al-Qur’an dan al-Hadis, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Yang setuju dengan Ijma’ berpendapat bahwa sesuai dengan hadis Nabi yang menyebutkan bahwa, UmmatKu tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan. Yang tidak setuju dengan Ijma’ berpendapat bahwa Ijma’ itu adalah hasil pemikiran dan pendapat dari para Ulama, yang namanya hasil pemikiran dan pendapat bisa salah dan juga bisa benar, oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hukum yang pasti.[1]
Apabila dalam ketiga hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda pendapat dalam menetapkan kaidah-kaidahnya. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ini secara otomatis akan menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam bidang produk hukum, sebab kaidah sangat menentukan produk hukum. Namun satu hal yang pasti adalah kaidah-kaidah sangat menentukan dan sangat membantu seseorang dalam mengistimbathkan hukum.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kaidah-kaidah dasar hokum islam ?
2. Bagaimana yang disebut dengan macam-macam kaidah induk?













BAB II
KAIDAH KAIDAH DASAR HUKUM ISLAM
  1. Pengertian Kaidah
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Dalam bahasa arab, kaidah memilik banyak arti diantaranya: al-asas (dasar atau fondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Al Qi’dah (cara duduk, yang baik atau yang buruk), Qo’id ar rojul (Istrinya), Dzul Qo’dah (nama salah satu bulan qomariyah yang mana orang orab tidak mengadakan perjalanan didalamnya) dan lain sebagainya.[3] hal ini sesuai dengan Al- Qur’an surat An-Nahl ayat 26:
Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari”[4]

Sedangkan bagi mayoritas ulama ushul fiqh sebagaimana disebutkan oleh Drs. H. Muchlis Usman, MA. mendefinisikan kaidah sebagai Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya. sedangkan menurut Dr. Ahmad Syafi’i kaidah adalah Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagiannya.“[5]
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa kaidah merupakan aturan-aturan yang dipergunakan dalam menggali dan menemukan suatu hukum syar’i.

  1. Kaidah Induk
Dalam perumusan hukum islam, kita mengenal dua macam kaidah yaitu kaidah fiqhiyah, dan kaidah ushuliyah. Kaidah fiqhiyah merupakan Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syarai yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.
Kaidah Fiqhiyah sebagaimana tersebut berfungsi untuk memudahkan para mujtahid atau para fuqoha yang ingin mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan tujuan syara’ dan kemaslahatan manusia.[6] Oleh karena itulah maka sangat tepat apabila pembahasan tentang Kaidah Fiqhiyah ataupun Kaidah Hukum termasuk dalam pembahasan Filsafat Hukum Islam, sebab Filsafat Hukum Islam adalah sebuah metode berpikir untuk menetapkan hukum Islam dan sekaligus mencari jawaban ada apa yang terkandung dibalik hukum Islam itu sendiri.
Sedangkan kaidah ushuliyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan. Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah, sehingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqhiyah.
Dalam kaidah fiqh terdapat lima kaidah induk ( kubra ) yang yaitu;[7]
  1. Semua urusan bergantung kepada niat / setiap perkara tergantung kepada tujuannya ( Al-umur bimaqasidih )
  2. Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan ( al yaqin layazul au layuzal bi al syak)
  3. Kesulitan itu membawa kemudahan ( Al masaqah tajlib at taisir)
  4. Adat / kebiasaan bisa dijadikan sebagai hokum ( al adah muahkkamah )
  5. Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain ( ad darar yuzal )
  1. Semua Urusan Bergantung Kepada Niatnya.
niat adalah keinginan yang kuat didalam hati untuk melakukan ibadah dalam rangka ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kpd Allah
Semua perbuatan manusia dalam kaitannya dengan pelaksanaan hokum taklifi, bergantung kepada motivasinya. Niat yang mendasar adanya di dalam hati dan yang mengetahuinya hanyalah mukallaf dan Allah SWT. sumber pengambilan hokum kaidah tersebut diproduk dengan mengacu kepada Al-Qur’an surat Al Baqarah, ayat 225:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun[8]
disebutkan juga dalam surah ali Imran ayat 145;
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”.
serta Al hadits, yang berbunyi Setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Bagi setiap orag hanyalah memperoleh apa yang diniatkannya. Karena itu barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul – Nya maka Hijrahnya kepada Allah dan Rasul – Nya ”
Beberapa kaidah yang dapat ditarik daripadanya yaitu;
  1. Tidak ada pahala kecuali dengan niat, misalnya Misalnya oleh ulama syafi’iyah dan Malikiyah menganggap niat itu fardhu oleh karena itu jika sesseorang tidak berniat maka ia tidak akan mendapatkan pahala
  2. Dalam amal yang di syaratkan menyatakan niat, maka kekeliruan pernyataannya membatalkan amalnya misalnya Kekeliruan menyatakan niat shalat dhuhur dengan sembahyang ashar, menjadikan tidak sahnya amal perbuatan yang dilakukan, hal ini disebabkan masing – masing perbuatan itu dituntut adanya pernyataan niat untuk membedakan ibadah yang satu dengan yang lainnya
  3. Perbuatan yang secara keseluruhan diharuskan niat tetapi secara terperinci tidak diharuskan menyatakan niatnya, maka bila dinyatakan niatnya ternyata keliru, berbahaya misalnya Seorang bersembahyang jama’ah dengan niat ma’mum kepada Umar. Ternyata orang yang menjadi imamnya bukan Umar, tetapi Amin. Shalat Jama’ah orang tersebut tidak sah. contoh lainnya Seseorang dalam bersembahayang jenazah menyatakan niatnya menyembahyangkan jenazah Bakar. Tetapi ternyata yang disembahyangkan adalah jenazah Ali, atau niatnya untuk menyembahyangkan jenazah seorang wanita tetapi ternyata jenazahnya seorang laki – laki maka shalatnya tidak sah.
  4. Perbuatan yang secara keseluruhan maupun secara terperinci tidak di syaratkan mengemukakan niat bila dinyatakan dan ternyata keliru, tidak berbahaya misalnya Seseorang bersembahyang ’ashar dengan menyatakan niatnya bersembahyang di mesjid Agung Panyabungan, padahal ia bersembahyang di mesjid Baburrahman Kayu jati, maka sembahyang orang itu tidak batal. Sebab niat sembahyangnya sudah dipenuhi dan benar sedang yang keliru adalah pernyataan tentang tempatnya. Kekliruan tentang tempat tidak ada hubungannya dengan niat shalat.
  5. Maksud lafaz itu tergantung pada niat orang yang menyatakannya misalnya Seorang suami memanggil istrinya yang bernama Thaliq ( Orang yang terthalaq ) atau seorang pemilik budak memanggil budaknya yang bernama Hurrah ( orang yang bebas ), maka jika memanggilnya diniatkan untuk menthalak istrinya atau memerdekakan budaknya tercapailah maksudnya, sedangkan jika tidak meniatkannya maka tidak akan membawa maksud yang demikian.
Tujuan daripada pensyariatan niat adalah yang pertama niyyatul Amal yaitu membedakan masalah adat dengan ibadah contohnyathowaf, khusus tempatnya tidak boleh ditempat lain. Bila ada orang yang memutari rumah seperti thowaf tapi tujuannya nyari sesuatu yang hilang bukan ibadah apakah dikatakan bidah atau syirik.Tidak karena niatnya.contoh lain : panggilan umi dek atau ibu untuk istri termasuk yang dilarang rasulullah apakah termasuk talak?tidak.karena niatnya.contoh lain: misal seorang suami nyuruh istrinya pulang kerumah orang tuanya apakah termasuk cerai? tergantung niatnya, Membedakan satu ibadah dengan ibadah lain. Seperti : Shalat sunnah dengan shalat wajib,rawatib,dll.mandi wajib atau mandi bersih2 saja.
Kedua adalah niyyatul makmuliyah niat kepada siapa kita beribadah.ini niat yang sering dibahas dalam kitab akidah kepada siapa kita beribadah.apakah karena riya, atau hanya kepada Allah.
Seorang ulama berkata"orang yang diberi taufik oleh Allah adalah orang yang menjadikan adat kebiasaan sebagai ibadah,dan orang yang merugi adalah orang yang menjadikan ibadah sebagai adat."
Kenapa bisa demikian,  dalil nabi pernah berkata "seorang lelaki bersenggama dengan istrinya itu berpahala," lalu para sahabat bertanya "apakah seorang diantara kami mendatangkan syahwatnya lalu dia dapat pahala?"nabi menjawab :"bukankah kalo dia meletakkan syahwatnya pada tempat yang haram dia berdosa,begitu pun sebaliknya bila ditempatkan pada yang halal maka dia mendapatkan pahala." contoh : bila makan di niatkan agar kuat dalam bekerja dalam ibadah dan ibadah lain maka bernilai ibadah.
Ketiga adalah Khiyal : yaitu melakukan perbuatan haram tapi nampaknya (kelihatannya) boleh.Berkelit atau berbelok-belok seakan yang dilakukannya itu boleh tapi sebenarnya tuuannya haram. Perlu diketahui orang yang melakukan hal haram dengan cara khiyal memiliki dua kerusakan yaitu;
1.      Dia tetap melakukan dosa karena perbuatan itu tetap hukumnya haram sekalipun sehebat apapun dia berkelit.
2.      Dosa besar karena dia berusaha menipu Allah. Padahal Allah Mahatahu.
  1. Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
Ini adalah salah satu kaidah yang disepakati para ulama. Dalil dasar kaidah ini adalah Firman Allah "tidak lah kebanyakan mereka mengikuti kecuali prasangka."
Allah mencela orang-orang yang mengikuti prasangka bukan keyakinan.
Rasulullah pernah bersabda "tinggalkan apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu."
Karena islam menginginkan kita hidup dalam ketenangan bukan di atas keraguan, kita harus yakin, dan sampai terkena penyakit was-was. Kita harus melawan hati kita dan jiwa kita bila perlu dipaksa. hati iu sperti anak kecil, keinginannya menyusu terus sama ibunya, tapi bila dipaksa lama-lama tidak masalah.
pernah ada yang seorang yang datang kepada Syekh bin Baz: ya syeikh aku ragu-ragu apakah istriku sudah aku ceraikan?” kata Syekh: “ dia tetap istrimu karena pada asalnya orang yang sudah nikah berarti tidak cerai ( ini yang telah pasti dan harus diyakini.
Sumber qaidah dapat kita lihat pada hadist dibawah ini :
Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul kemusykilan apakah seuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar mesjid, sehingga ia mendengar suara atau mendapatkan baunya”.
Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang semula suci, kemudian ia ragu – ragu apakah ia telah mengeluarkan angin atau belum maka ia harus dianggap masih dalam keadaan suci, karena keadaan inilah yang sudah meyakinkan tentang kesuciannya sejak semula, sedang keraguan itu baru timbul kemudian. Suatu keyakinan yang sudah mntap meruapakan kekuatan yang tidak mudah digoyahkan oleh keragu – raguan.
beberapa kaidah yang dapat ditarik daripadanya yaitu:
    1. Menurut asalnya memberlakukan keadaan semula atas keadaan yang ada sekarang, misalnya Seseorang makan sahur di akhir malam dengan dicekam rasa ragu – ragu, jangan – jangan waktu fajar telah terbit. Puasa orang tersebut pada pagi harinya dihukumi sah, sebab menurut dasar asalnya diberlakukan keadaan waktunya masih malam, bukan waktu fajar.
    2. Menurut dasar yang asli tiada tanggung jawab misalnya Terdakwa menolak angkat sumpah tidak dapat diterapkan hukuman, karena menurut asalnya ia bebas dari tanggungan dan yang harus angkat sumpah ialah si pendakwa
    3. Pada dasarnya sesuatu itu tidak ada misalnya Jika seseorang menjalankan modal orang lain ( mudharabah ) melaporkan kepada pemilik modal bahwa ia tidak memperoleh laba atau memperoleh laba sedikit sekali, maka laporan orang yang menjalankan modal ini yang dibenarkan. Karena memang sejak semula diadakan perikatan mudharabaah ini belum ada keuntungan.
    4. Barang siapa ragu – ragu apakah ia telah mengerjakan sesuatu atau tidak maka menurut asalnya ia dianggap tidak mengerjakannya. misalnya Seseorang ragu – ragu sewaktu mengerjakan i’tidal atau tidak maka ia harus mengulangi mengerjakannya, sebab ia di anggap tidak mengerjakannya.
    5. Asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. misalnya Segala macam binatang yang sukar untuk ditentukan keharamannya lantaran tidak didapat sifat dan ciri – ciri yang dapat diklasifikasikan kepada binatang haram adalah halal dimakan.
  1. Kesulitan itu membawa kemudahan ( Al masaqah tajlib at taisir)
sumber pengambilan kaidah ini dapat kita lihat pada surat al-baqarah ayat 185:
…….. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur [9]
      Juga disebutkan dalam sabda Rasul; “Aku diutus oleh Tuhan dengan membawa agama yang penuh kecenderungan dan toleransi
misalnya Kesulitan seseorang menjalankan shalat dengan berdiri memberikan keringanan padanya mengerjakannya dengan duduk. Bila keringannan itu masih juga dirasakan berat ia diperbolehkan mengerjakannya dengan berbaring. Dan bila ini juga merupakan keberatan maka ia dizinkan shalat dengan mengerdipkan mata saja. Bila seseorang sulit menghindari najis darah nyamuk atau kepinding yang melekat pada pakiannya atau percikan air di jalalnan akibat hujan yang memercik pada celana, maka ia dimaafkan bersembahyang dengan pakaian tersebut.



d.                  Adat / kebiasaan bisa dijadikan sebagai hukum ( al adah muahkkamah )
Sumber hukumnya dari Sabda Baginda Rasulullah SAW :
”Apa yang dipandang oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah pun baik”
misalnya:
seorang penjual yang menawarkan barang dagangannya seharga 10 dirham misalnya, maka hendaklah diartikan bahwa pengertian dirham itu ialah mata uang yang berlaku dinegeri orang yng mengdakan jual beli. Bagaimanapun bentukanya
menurut kebiasaan yang berlaku makanan yang disuguhkan kepada tamu boleh dimakan tanpa di bayar. Tetapi jika ada ketentuan lain hendaknya ada keterangan lebih dahulu, baik dengan menyuguhkan daftar harga maupun dengan pengumuman.
Penentuan kedewasaan seseorang menurut syaria’t diserahkan kepada adat kebiasaan yang berlaku disuatu negeri, syari’at hanya memberikan ancar –ancarnya saja
Dalil Al qur’an ayat 58 mennyatakan:[10]

-
di dalam ayat ini Allah menegasakan waktu untuk meminta izin dalam tiga waktu:
1.Sebelum sembayang subuh
2.setelah zuhur
3.malam
ketiga waktu ini merupakan kebiasaan ( adat ) orang lain membuka aurat. Sabda nabi “ kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”
hukum lain menyatakan kita diperbolehkan melakukan kegiatan dan hukumnya boleh selama tidak ada hukum yang melarangnya.
  1. Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain ( ad darar yuzal )
Hal ini berarti merupakan suatu kaidah yang memerintahkan kepada kita untuk senantiasa menjaga diri dari hal yang membahayakan. dalam al-qur’an dikatakan “ janganlah janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Kaidah-kaidah yang dapat ditarik adalah sebagai berikut:
1.               Kemudharatan membolehkan larangan – larangan. dalam hal ini dapat kita ambil contoh Orang yang dilanda bahaya kelaparan diperkenankan makan binatang yang diharamkan atau tanpa disembelih. hal ini dapat kita lihat dari al baqarah berikut ini;
“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [11]
2.               Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat ditetapkan karena sekedar kedaruratannya. misalnya Seseorang yang diperkenankan berobat dengan sesuatu yang diharamkan tidak diperkenankan menjual kelebihan dari yang dipakai mengobati penyakitnya
3.               Kemudharatan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudharatan yang lain. misalnya seseorang yang dalam keadaan terpaksa menghajatkan seklai kepada makanan tidak boleh makan makanan milik orang lain yang dihajatnya sendiri
4.               Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.misalnya . Berkumur dengan mengocok air yang berada dalam mulut sampai kepangkal tenggorokan dan menghirup air lewat hidung dalam melaksanakan wudhu adalah sunat, tetapi jika ini dilakukan dalam berpuasa maka dikhawatirkan air tersebut akan masuk ke perut yang dapat membatalkan puasa.
Kaidah Fiqhiyah memiliki kegunaan yang sangat besar bagi ahli fiqh sebab kaidah fiqh adalah sebagai pengikat (ringkasan) terhadap beberapa persoalan fiqh. Menguasai suatu kaidah berarti menguasai sekian bab fiqh.
Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibn Abbas Salam menyatakan bahwa Kaidah Fiqhiyah mempunyai kegunaan sebagai suatu jalan untuk mendapat suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut. Sedangkan Al-Qarafi dalam al-Furu’ nya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang kepada kaidah fiqhiyah ( kelima kaidah induk tersebut), karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan berbeda antara furu-furu itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu-furu nya.
Lebih lanjut berbicara tentang kegunaan Kaidah Fiqhiyah ini adalah sebagaimana disebutkan oleh Ali Ahmad al-Nadwi sebagai berikut :
1. Mempermudah dalam menguasai materi hukum karena kaidah telah dijadikan patokan yang mencakup banyak persoalan.
2. Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan, karena kaidah dapat mengelompokkan persoalan-persoalan berdasarkan illat yang dikandungnya.
3. Mendidik orang yang berbakat fiqih dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk mengetahui hukum permasalahan-permasalahan baru.
4. Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari thema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik tertentu.
5. Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar.
6. Pengetahuan tentang kaidah merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu yang bermacam-macam.
Demikian kegunaan kaidah yang disampaikan oleh Ali Ahmad al-Nadwi. Secara sederhana, kegunaan kaidah fiqh adalah sebagai pengikat (ringkasan) terhadap beberapa persoalan fiqh. Menguasai suatu kaidah berarti menguasai sekian bab fiqh. Oleh karena itu, mempelajari kaidah dapat memudahkan orang yang berbakat fiqh dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fiqh.
Hal yang berhubungan dengan Fiqh sangat luas, mencakup berbagai hukum furu’. Karena luasnya, maka itu perlu ada kristalisasi berupa kaidah-kaidah umum (kulli) yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Hal ini akan memudahkan para mujtahid dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa dibawah lingkup satu kaidah.









BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Kaidah Fiqhiyah (hukum) adalah dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’  yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.

Adapun 5 kaidah besar ( induk ) yang dikatakan oleh para ulama sebagai kaidah fiqih kubra, adalah:
1.Semua amal tergantung kpd niat / setiap perkara tergantung kpd tujuannya
2.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan.Al yaqinu la ya zunu bi syak.
3.Kesulitan itu membawa kemudahan
4.Adat bisa dijadikan sebagai hokum
5.Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
B.     Saran
Agama islam merupakan agama yang besar, dan dalam al quran dinyatakan sebagai agama terakhir yang di ridhai oleh Allah SWT. Sebagai generasi yang akan meneruskan perjuangan ulam dan mujtahid kita, maka mari kita perkaya ilmu kita tentang kaidah hokum islam. Disinilah letak kemenangan kita dalam berargumentasi dengan mereka yang ingin kita goyah.








DAFTAR PUSTAKA
Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1993.
Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung Pustaka Setia 1998
Paper Dwi Iswahyuni, Kaidah-kaidah Fiqhiyah, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Program Pascasarjana, UI, 2007
Abdurrahman, Asjmuni, Prof. Drs. H., Qawaid Fiqhiyah : Arti, Sejarah dan Beberapa Qaidah Kulliyah, (Yogyakarta : Suara Muahammadiyah, 2003).
Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh, Sejarah dan Kaidah Asasi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002).
Mujib, Abdul, Drs. H., Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih : Al-Qawa�idul Fiqhiyyah, (Jakarta : Kalam Mulia, 2004).
Usman, Muchlis, Drs. MA. H., Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah : Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002).



[1] Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, (Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1993). h. 21
[2] Ibid.
[3] Mujib, Abdul, Drs. H., Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih : Al-Qawa�idul Fiqhiyyah, (Jakarta : Kalam Mulia, 2004). h. 22
[4] Al-Qur’an: al-baqarah ayat 26
[5] Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih,  (Bandung Pustaka Setia 1998). h. 23
[6] Usman, Muchlis, Drs. MA. H., Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah : Pedoman Dasar Dalam Istinbath Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002). h. 10
[7] Mujib, Abdul, Drs. H., Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih : Al-Qawa�idul Fiqhiyyah, (Jakarta : Kalam Mulia, 2004). h. 24
[8] Al-Qur’an , Al-Baqarah 225
[9] Al-Qur’an, al-baqarah ayat 185
[10] Al-Qur’an, An Nur: 58
[11] Al-Qur’an al-baqarah ayat 182