JUREID

JUREID
creator

Sabtu, 25 Februari 2012

ZAKAT TANAM-TANAMAN dan BUAH-BUAHAN


KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala, puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat dan salam penulis do’akan kepada Allah semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman yang gelap yang tidak berilmu pengetahuan sampai kepada zaman yang terang benderang yang penuh dengan ilmu pengetahuan yang sama-sama kita rasakan sampai saat sekarang ini.
Dalam proses penyelesaian makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan dan berbagai hambatan, namun berkat dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang dan selanjutnya harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Kayu Jati, 16 Januari 2012


Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR----------------------------------------------------------------------- i
DAFTAR ISI---------------------------------------------------------------------------------- ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Tujuan Penulisan---------------------------------------------------------- 1
  2. Rumusan Masalah--------------------------------------------------------- 1
  3. Metode Penulisan--------------------------------------------------------- 2
  4. Tujuan Penulisan---------------------------------------------------------- 2
BAB II ZAKAT TANAM-TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
  1. Pengertian Zakat---------------------------------------------------------- 3
  2. Anjuran Dalam Menunaikan Zakat---------------------------------------- 4
  3. Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dizakati-------------------- 6
  4. Nisab Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan-------------------------- 7
  5. Kadar Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan------------------------- 7
  6. Waktu Pembayaran Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan------------ 8
  7. Cara Pemungutan Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan-------------- 8
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan--------------------------------------------------------------- 9
  2. Rekomendasi------------------------------------------------------------- 9
DAFTAR USTAKA----------------------------------------------------------------------- 10

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang luhur yang menjungjung tinggi nilai keadilan, kebersamaan, dan  kekeluargaan telah mengangkat hak setiap umat manusia baik ia miskin atau kaya, baik lemah atau kuat.
Hal ini dapat kita lihat dengan diaturnya berbagai mekanisme hidup manusia, misalnya perkawinan, muamalah, dan yang paling urgen kita lihat sekarang adalah masalah kepemilikan harta yang bila telah memenuhi syarat maka dia wajib dikeluarkan zakatnya.
Perintah membayar zakat dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat an nisa’ ayat77: [1]
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.

Bila dilihat dari sisi keuntungan dalam pengelolaan zakat, sangat besar potensinya untuk memsejahterakan masyarakat kita. Namun hal ini jauh panggang dari api. Mulai sejak ditepakannya zakat hingga sekarang ini ( di Indonesia ) kita melihat bahwa zakat hanya sebatas untuk konsumsi masyarakat saja. Artinya tidak berproduksi. dan kalaupun berproduksi tidak maksimal pengelolaannya. sangat banyak sekali jenis barang yang wajib dizakati, dalam hal ini kami mencoba memaparkan tentang Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan.
  1. Rumusan Masalah
    1. bagaimanakan zakat biji-bijian dan buah-buahan?
    2. berapa nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan?
  2. Metode Penulisan
Makalah ini ditulis dengan merujuk kepada pustaka/ buku-buku.
  1. Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas dan sebagai karakteristik penilaian.





BAB II
ZAKAT TANAM-TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
  1. Pengertian Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron: 180 ;[2]
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Zakat secara bahsa adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan kebaikan.[3] Menurut terminology syari’at zakat adalah bagian(harta) yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan dibagikan kepada golongan orang-orang tertentu. atau dapat dikatakan kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[4]
Bagian harta yang dikeluarkan ini dinamakan”zakat” karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi dan mencegah malaetaka(yang memungkinkan menimpa harta tersebut) dan harta zakat itu pula mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
Hokum zakat adalah fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.
  1. Anjuran Dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Firman Allah Ta'ala: [5]
"Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka.
Firman Allah Ta’ala[6]
“ (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Al Hajj:41)

Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah).
  1. Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dizakati[7]
Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat hanya terhadap jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-qamhu), kurma (at-tamru) dan kismis (az-zabib).”
Dari Musa bin Thalhah berkata:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan Mu’adz bin Jabal pada saat itu dia diutus ke Yaman, (yaitu) agar dia mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma, dan anggur.”
Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari 4 macam yaitu: . Jewawut, Gandum, Kurma, Anggur.
Hal ini dikuatkan oleh hadits yang dikeluarkan al-Hakim, al-Baihaqi, dan Thabrani dari Abu Musa dan Mu’adz ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada masyarakat perkara agama mereka, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat macam, (yaitu) gandum, jewawut, kismis, dan kurma.

  1. Nisab Zakat Tanam-Tanaman Dan Buah-Buahan
Nishab atau batas minimal harta pertanian sehingga menyebabkan wajib di keluarkan zakatnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652 kilogram.
Dari Abu Sa’id al-Khudriy yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat dalam jumlah yang kurang dari 5 wasaq.” (H.R. Bukhari dan Muslim) Abu Sa’id dan jabir meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Nabi bersabda: “Satu wasaq sama dengan 60 sha’.”1 sha’ = 4 mud, dan 1 mud = 1/3 rithl Baghdad. 1 Sha’ = 2,75 kg, dan 1 wasaq = 130,56 kg jewawut. Maka 5 wasaq = 652 kg. Hal ini berbeda dengan timbangan gandum, kismis, dan kurma, tetapi menggunakan takaran yang satu.
  1. Kadar Zakat Tanaman dan Buah-buahan[8]
Jika hasil pertanian tersebut disirami dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakatnya adalah 10%. Sedangkan untuk hasil pertanian yang diairi oleh irigasi, bantuan hewan, timba, alat penyiram (ada biaya tambahan), maka besar zakatnya adalah 5%.
Apa-apa yang disirami oleh hujan dan mata air maka zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami tenaga manusia maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Bukhari)
Atau dalam keterangan lain dari Ali berkata: “Apa yang disirami air hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami dengan kincir atau alat penyiram zakatnya seperduapuluh( 5%).”
hadist lain, dari ibnu umar “ sesungguhnya Rasulullah SWA bersabda, telah bersabda, ‘ pada biji yang diairi dengan hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya  sepersepuluh, dan yang diari dengan kincir zakatnya seperduapuluh,” ( riwayat jama’ah kecuali muslim ).
  1. Waktu Pembayaran Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan setelah dipanen, dibersihkan, dan mencapai 652 kg ( sampai nisab ). Sedangkan pada buah-buahan zakatnya diambil setelah dipanen dan dikeringkan, kurma menjadi ruthab, anggur menjadi kismis. Zakat tanaman dan buah-buahan tidak mempersyaratkan adanya haul. Firman Allah SWT:
Dan keluarkanlah zakatnya pada hari dipetik hasilnya”. (Q.S. Al-An’am: 141).
  1. Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari yang kwalitasnya pertengahan, tidak terlalu buruk dan tidak terlalu bagus.
Pemungut zakat tidak boleh dengan sengaja memilih tanaman yang paling bagus untuk diambil zakatnya. Sabda Rasulullah SAW: “Engkau harus menghindari dari harta mereka yang paling baik. Begitu juga pemilik tanaman tidak boleh memilih yang buruk-buruk untuk dikeluarkan zakatnya. Firman Allah SWT: “Janganlah kalian memilih yang buruk dari harta kalian untuk dizakatkan.” (Q.S. al-Baqarah: 267).
Jadi kita tidak boleh memungut yang paling bagus atau yang paling buruk kualitasnya, bila tidak ada yang pertengahan, dapat dicampur keduanya.

BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Sholat dan Zakat adalah seiring yang artinya bahwa orang dikatakan Islam atau Muslim jika melaksanakan sholat dan juga zakat, maka pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-shidiq, RA orang-orang yang tidak mau membayar zakat diperangi, bahkan ada yang dibunuh oleh panglima Khalid bin Walid. Namun demikian karena meraka yang dibunuh Khalid tersebut sudah Islam, maka perbuatan khalid tersebut dimaafkan oleh khalifah Abu Bakar Ash-shidiq.
Mulai wajib zakat tanaman dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki, yaitu dari sesudah masak zakat itu wajib dikeluarkan tunai apabila sudah terkumpul, dan ada yang menerimanya.
Biaya mengurus biji dan buah-buahan misalnya biaya mengetam, mengeringkan, membersihkan, membawanya, dan sebagainya, semua itu ditanggung oleh yang punya, berarti tidak mengurangi hitungan zakatnya.
B. Rekomendasi
Sebagai umat islam, marilah kita membayar zakat bila sudah memenuhi nisab dan haulnya. tegaknya islam adalah dengan melaksanakan perintahnya. harta yang kita miliki tersebut terdapat hak orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

HA, Sunarjo. 1971. Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: DEPAG
Sulaiman Rasyid, 1994 , Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,
Imam Syafi’i, 2005. Al ‘Umm, Terjemah Muhammad bin Idris, Jakarta: Pustaka Azzam


[1] al-Qur’an. surat An Nisa’ : 77
[2] Al-qur’an, Ali Imron: 180
[3] sulaiman rasyid, Fiqh Islam, ( bandung: sinar baru algesindo, 1994), hal. 192
[4] Sulaiman Ar Rasyid, Loc.Cit, 192
[5] Al-Qur’an, Adz-Dzariyat : 19
[6] Al-Qur’an, Al Hajj:41
[8] imam syafi’I, al umm ( terjemah Muhammad bin idris ), ( Jakarta: Pustaka Azzam), 2005. hal. 445

Tidak ada komentar: